U r b a n P u b l i c S p a c e

Ruang terbuka publik berfungsi sebagai civic centre, maka terlebih dahulu harus dipahami mengenai civic space. Civic space menurut Gibbert (1972) memiliki pengertian yang tidak dapat dipisahkan, yang artinya ruang terbuka sebagai wadah yang dapat digunakan untuk aktivitas penduduk sehari-hari. Sedangkan pengertian civic centre secara harafiah adalah pusat kegiatan dimana masyarakat melakukan aktifitasnya.

Maka pengertian ruang terbuka publik sebagai civic centre adalah suatu ruang luar yang terjadi dengan membatasi alam dan komponen-komponennya (bangunan) menggunakan elemen keras seperti pedestrian,jalan, plaza, pagar, dsb; maupun elemen lunakseperti tanaman dan air sebagai unsur pelembut dalam lansekap dan merupakan wadah aktivitas masyarakat yang berbudaya dalam kehidupan kota.

Aktivitas yang dilakukan pada ruang terbuka publik ini pada prinsipnya merupakan tempat dimana masyarakat dapat melakukan aktivitas sehubungan dengan kegiatan hubungan sosial lainnya. Dengan demikian ruang terbuka publik bukan saja berupa ruang luar yang bersifat sebagai perancangan lansekap untuk taman kota saja atau daerah hijaudalam kota tetapi lebih condong pada keterlibatan manusia di dalamnya sebagai pemakai fasilitas tersebut.

Menurut Ardiyanto (1998) secara berurutan ruang terbuka publik tingkatan dan fungsinya terdiri atas :

· Pocket park : yaitu taman yang dikelilingi oleh sekelompok bangunan, dinikmati oleh penghuni lingkungan di sekelilingnya.

· Play-lot : adalah ruang yang menghubungkan beberapa kelompok lingkungan, berfungsi untuk menampung kegiatan-kegiatan yang melibatkan penghuni dari blok lain.

· Play ground : adalah ruang publik yang berfungsi sebagai tempat bermain, dengan fasilitas yang lebih lengkap, merupakan pusat rekreasi bagi penghuni suatu kawasan.

· Urban park: adalah ruang publik yang terletak pada pusat kota, berfungsi untuk aktivitas-aktivitas yang melibatkan warga kota, dikunjungi oleh masyarakat dari berbagai kawasan, baik di dalam kota yang sama maupun yang berasal dari kota lain.

Menurut Spreiregen (1965), suatu tingkatan Ruang Publik dalam skala pembangunan kota dapat ditentukan berdasarkan tingkat skala fungsi yang dilayanI yaitu :

a. Skala Metropolitan.

Ruang Publik oada skala Metropolitan ini lebih terfokus pada fungsi pengorganisasian ruang secara makro, sebagai penghubung (linkage) terhadap daerah-daerah sub urban, kota-kota satelit serta menghubungkan bagian-bagian kota yang lain dan diperkuat oleh kelompok bangunan utama yang dominan. Bangunan-bangunan utama tersebut dapat berfungsi sebagai “Landmark” dan sebagai orientasai terhadap kawasan sekitarnya.

b. Skala Lingkungan Kota

Pada skala pelayanan kota ini diarahkan pada penggunaan aktivitas publik dalam bentuk taman, tempat bermain, lapangan olah raga, jalur pedestrian, plaza, mall, boulevard, jalan sungai, taman rekreasi dan sebagainya.

Secara totalitas selain mempunyai fungsi kota dan fungsi pelayanan masyarakat, sebagai unsur kelegaan dan kenyamanan fisik, sebagai unsur estetika dan kenyamanan batin bagi warga kotanya.

Ruang publik dalam skala kota ini dapat dibedakan menurut letaknya, yaitu :

Ruang Publik pada pusat kota

Ruang Publik pada daerah industri

Ruang Publik pada lingkungan perumahan